RAHMI, RAHMI (2024) PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISASIAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Diploma thesis, Fakultas Syariah.

[thumbnail of SKRIPSIL RAHMI OK (1).pdf] Text
SKRIPSIL RAHMI OK (1).pdf

Download (1MB)

Abstract

Rahmi, 2024. “Pernikahan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga
dalam perspektif hukum Islam”Skripsi Program studi Hukum Keluarga
Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh
Haris Kulle. dan Sabaruddin. Skripsi ini membahas tentang Pernikahan di bawah umur terhadap
keharmonisan rumah tangga dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui tentang keharmonisan rumah tangga tentang
pernikahan di bawah Umur, perspektif hukum Islam tentang pernikahan di bawah
umur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library
research) dengan menggunakan pendekatan normatif
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Keharmonisan rumah tangga
tentang pernikahan di bawah Umur Dimana Pada Tahun 2019, telah terjadi
perubahan pada Undang-Undang Perkawinan, dimana sebelumnya perkawinan
diatur dalam UndangUndang No.1 Tahun 1974 sekarang diatur dalam Undang- Undang No.16 Tahun 2019. Bahwasannya untuk melakukan pernikahan akan
lebih baik memenuhi rukun dan syarat dalam pernikahan supaya akan berdampak
baik dalam membina rumah tangga yang harmonis dengan usia yang matang
pasangan yang baru menikah memiliki kesiapan matang dalam menjalani
kehidupan berumah tangga, sehingga dalam keluarga juga tercipta hubungan yang
berkualitas. Kunci utama keharmonisan sebenarnya terletak pada kesepahaman
hidup suami dan isteri. Perspektif hukum Islam tentang pernikahan di bawah umur
Dimana Usia perkawinan dalam pemikiran hukum Islam hanya dipersyaratkan
telah mencapai baligh antara kedua calon suami isteri, Salah satu syarat sah
perkawinan adalah mencapai usia baligh, sehingga secara tegas harus memenuhi
ketentuan hukum Islam yang sesuai dengan ketentuan pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di revisi pada Undang-Undang
No.16 Tahun 2019 sudah diatur masalah batas Umur. Tafsir al-misbah, makna
kata dasar rushdan dalah ketepatan dan kelurusan jalan. Al-Maraghi menafsirkan
dewasa (rushdan), yaitu apabila seseorang mengerti dengan baik cara
menggunakan harta serta memebelanjakannya, sedang yang dimaksud balighu al- nikdh ialah jika umur telah siap untuk menikah. Sedangkan pengertian
perkawinan baligh nikah dalam hukum Islam seperti yang diterapkan oleh ulama
fiqh adalah tercapainya usia yang menjadikan seseorang iap secara biologis untuk
melaksanakan perkawinan, bagi laki-laki yang sudah bermimpi keluar mani dan
perempuan yang sudah haid, yang demikian dipandang telah siap nikah secara
biologis.
Kata Kunci: Pernikahan, keharmonisan, perspektif hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Agama > 2X4.3 Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga
Depositing User: Mr Hamka Hamka
Date Deposited: 17 Jun 2025 07:29
Last Modified: 17 Jun 2025 07:29
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10097

Actions (login required)

View Item
View Item