Mutmainnah, Nurul (2024) PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM: STUDI PADA PRAKTIK KEC. WARA UTARA. Diploma thesis, Fakultas Syariah.
![[thumbnail of SKRIPSI NURUL MUTMAINNAH (HKI 20).pdf]](http://repository.iainpalopo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI NURUL MUTMAINNAH (HKI 20).pdf
Download (3MB)
Abstract
Nurul Mutmainnah, 2024. “Pernikahan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif
Perundang-undangan dan Hukum Islam: Studi pada Praktik Kecamatan Wara
Utara” Skripsi Program Studi Hukum Keluaraga Fakultas Syariah Institut Agama
Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Muh Darwis dan Agustan.
Skripsi ini membahas mengenai pernikahan anak di bawah umur dalam
perspektif perundang-undangan dan hukum islam: studi pada praktik kecamatan wara
utara. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pernikahan anak di bawah umur dalam
perundang-undang dan Hukum Islam, faktor-faktor penyebab terjadinya praktik
pernikahan anak di bawah umur dan dampaknya di kecamatan wara utara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
sosiologis. Penulis memperoleh data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi;
Informan penelitian ini adalah Tokoh masyarakat dan remaja yang melakukan pernikahan
anak di bawah umur.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pernikahan anak di bawah umur
menimbulkan prolematika, baik dari segi perspektif perundang-udangan maupun hukum
Islam. Mengenai batasan usia pernikahan, dalam UU perkawinan mengacu pada pasal 7
ayat 1 tahun 1974 yang kemudian di revisi dan menjadi UU Perkawinan Nomor 16 tahun
2019. Kemudian dalam hukum Islam tidak ada dalil dalam al-Qur‟an maupun Hadits
yang menyebutkan berapa batasan usia pernikahan. Adapun ayat yang berkaitan dengan
kelayakan seseorang untuk menikah ada dalam al-Qur‟an, yaitu Q.S. Al-Nur ayat 32 dan
Q.S. An-Nisa‟ ayat 6. Hal itu kemudian yang menyebabkan para ulama memberikan
penafsiran yang berbeda mengenai batasan usia pernikahan. Seperti yang di kemukakan
Imam Syafi‟I tidak melarang pada usia berapa seseorang di perbolehkan melangsungkan
perkawinan. Namun, beliau menganjurkan seseorang yang boleh melakukan perkawinan
idealnya ketika sudah baliq. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah dalam
melangsungkan suatu perkawinan seseorang haruslah melaksanakan suatu persiapan
seperti persiapan fisik, persiapan rohani persiapan ekonomi dan kematangan mental.
Adapun faktor terjadinya praktik pernikahan anak di bawah umur di kecamatan wara
utara Pertama, yaitu (1) Adat/istiadat, (2) Kurangnya perhatian orang tua, (3) pergaulan
bebas, terjadinya pernikahan anak di bawah umur di kalangan anak atau remaja yang ada
di kecamatan wara utara (4) Broken Home. Kedua, dampak yang ditimbulkan praktik
pernikahan anak di bawah umur di kecamatan wara utara (1) terjadinya pertengkaran
keluarga, pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan anak di bawah
umur tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak kewajibannya sebagai suami istri
sehingga sering terjadi pertengkaran. (2) putus sekolah adalah salah satu dampak yang
ditimbulkan dari pergaulan bebas yang menyebabkan anak harus menikah di bawah umur
sehingga anak tersebut putus sekolah. (3) Dampak terhadap psikologi, (4) Terjadinya
perceraian.
Kata Kunci: Pernikahan dibawah umur, Undang-Undang perkawinan, Hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu sosial > 346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Mr Hamka Hamka |
Date Deposited: | 08 Jul 2025 02:41 |
Last Modified: | 08 Jul 2025 02:41 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10461 |