SUAIB, ISRAK (2024) PENGEMBALIAN SUNRANG PRA PERCERAIAN PADA KOMUNITAS MASYARAKAT JENEPONTO DI KOTA PALOPO (Perspektif Hukum Islam). Diploma thesis, Fakultas Syariah.

[thumbnail of SKRIPSI ISRAK SUAIB (HK 19).pdf] Text
SKRIPSI ISRAK SUAIB (HK 19).pdf

Download (2MB)

Abstract

Israk Suaib, 2024. “Pengembalian Sunrang pada Pra Perceraian Studi Kasus
Kelurahan Salokoe Keccamatan Wara Timur Kota Palopo (Komunitas
Orang Jeneponto)”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas
Syariah Institut Agama Islam Negeri Palopo. Dibimbing oleh Hj. A.
Sukmawati Assad dan Sabaruddin.
Penelitian ini membahas tentang Pengembalian Sunrang pada Pra
Perceraian Studi Kasus Kelurahan Salokoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo
(Komunitas Orang Jeneponto). Penelitian ini bertujuan: 1) Mengetahui realitas
tentang pengembalian harta setelah cerai di kota Palopo Kelurahan Salokoe
(Komunitas orang Jeneponto). 2) Mengetahui pandangan hukum Islam tentang
pengemablian Sunrang pra perceraian pada Komunitas Masyarakat Jeneponto di
Kota Palopo.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang akan menggambarkan
fakta di lapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan sosiologis dan pendekatan teologis normatif. Instrumen
pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sumber data sekunder,
dan sumber data tersier. Teknik analisis data yang digunakan melalui pengumpulan
data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menujukkan bahwa: 1) Pendapat Masyarakat Jeneponto di
Kelurahan Salekoe mengenai permintaan pengembalian Sunrang sebelum
bercampur (berhubungan suami isteri) dapat kita simpulkan bahwa dalam hal
pengembalian Sunrang, pendapat masyarakat itu berbeda-beda, ada yang
mengatakan Sunrang tersebut boleh diambil tetapi hanya separuh. Pendapat
masyarakat mengenai permintaan pengembalian sunrang sebelum bercampur
(berhubungan suami isteri) dapat kita simpulkan bahwa dalam hal pengembalian
sunrang, pendapat masyarakat itu berbeda-beda, ada yang mengatakan sunrang
tersebut boleh diambil tetapi hanya separuh. Ada yang mengatakan bahwa seluruh
sunrang tersebut boleh diambil semua ketika terjadi perceraian sebelum bercampur.
2) Pengembalian mahar hanya terkait dengan orang yang telah menerima mahar
dan hanya bagi orang yang telah memutuskan hubungan perkawinan, sebab tanpa
putusnya perkawinan seseorang tidak boleh meminta kembali mahar yang telah
diberikannya kecuali si isteri secara sukarela dan ikhlas memberikannya. Tetapi
ketika perempuan tidak ingin memberikannya sendiri dengan rasa ikhlas maka
lakilaki bisa mengambilnya. Tetapi ketika perempuan tidak ingin memberikannya
maka tidak ada hak dari laki-laki untuk memaksa perempuan untuk
mengembalikannya. Karena sunrang tersebut sudah diberikan pada saat nikah. beda
halnya dengan sudah akad nikah namun belum bercampur (berhubungan badan),
tentunya hukum sunrang berbeda dengan kondisi tersebut. Sudah nikah tapi belum
bercampur maka perempuan wajib mengembalikan separuh sunrang yang telah
diberikan oleh laki-laki tersebut.
Kata Kunci: Pengembalian Sunrang, Pra Perceraian

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 300 Ilmu sosial > 346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga
Depositing User: Mr Hamka Hamka
Date Deposited: 08 Jul 2025 03:14
Last Modified: 08 Jul 2025 03:14
URI: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10466

Actions (login required)

View Item
View Item