SAFITRI, NUR AFNI (2024) TRADISI MA’BELE’ DALAM PERKAWINAN ADAT BUGIS DI DESA SADAR, KECAMATAN BONE-BONE, KABUPATEN LUWU UTARA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM. Diploma thesis, Fakultas Syariah.
![[thumbnail of SKRIPSI NUR AFNI SAFITRI (HK 19).pdf]](http://repository.iainpalopo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI NUR AFNI SAFITRI (HK 19).pdf
Download (2MB)
Abstract
Nur Afni Safitri, 2024.“Tradisi Ma’bele’ Dalam Perkawinan Adat Bugis Di Desa
Sadar, Kecamatan Bone – Bone, Kabupaten Luwu Utara
Dalam Persfektif Hukum Islam”. Dibimbing oleh Dr. Hj.
Andi Sukmawati Assaad, S.Ag., M.Pd. dan Dr.
Muhammad Tahmid Nur, M. Ag.
Ma’bele’merupakan si adik yang melangkahi kakak yang khusunya kakak
perempuan saja yang belum menikah. Tradisi Ma’bele’ di masyarakat Desa Sadar
dilaksanakan setelah akad baik dalam bentuk ucapan maupun dalam pembentuk
pemberian uang atau barang yang di tujukan kepada seorang kakak perempuan yang
di dalangkahi menikah. Pemberian barang atau uang dari si adik kepada sang kakak
perempuan sebagai bentuk menghormati karena sang kakak yang di langkahi oleh
si adiknya.
Penelitin dari penelitian ini adalah: (1) Bagaiamana Pandangan Masyarakat
Terhadap Pelaksanaan Tradisi Ma’bele Dalam Perkawinan Adat Bugis Di Desa
Sadar, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara?. (2) Bagaimana Tinjaun
Hukum Islam Terhadap Tradisi Ma’bele Dalam Perkawinan Adat Bugis di Desa
Sadar, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara?.
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian
lapangan yang menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan
adalah data empiris yaitu suatu pendekatan atau metode pengetahuan yang bersifat
berdasarkan pengalaman langsung, yang objeknya mengenai gejala-gejala,
peristiwa, dan fenomena yang terjadi dimasyarakat yang bersifat non pustaka
dengan melihat fenomena yang terjadi dimasyarakat.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ma’bele’ dalam perkawinan
adat bugis adalah 1). Bagi yang yakin terhadap tradisi ini mereka percaya apabila
kakak perempuan dilangkahi menikah susah untuk mendapatkan jodoh dan dapat
merusak mental bagi si kakak perempuna jika dilangkahi menikah oleh si adik. 2).
Pandangan Hukum Islam Tradisi Ma’bele tidak bertentangan dengan hukum Islam
meskipun tidak diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Namun dalam hukum
Islam, melalui sumber hukum yang lain memberikan kebolehan terhadap tradisitradisi yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam tradisi ma’bele’. Hal ini dalam
hukum Islam dikenal dalam ‘Urf yang shahih karena sudah memenuhi aturan yang
berlaku.
Kata Kunci: Tradisi Ma’bele, Perkawinan Adat Bugis.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu sosial > 346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Mr Hamka Hamka |
Date Deposited: | 09 Jul 2025 06:06 |
Last Modified: | 09 Jul 2025 06:06 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10501 |