MEJANG, M TAUFIK (2024) PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN NO. 331/PDT.G/2023/PA.MSB DIPENGADILAN AGAMA MASAMBA. Diploma thesis, Fakultas Syariah.
![[thumbnail of TOPIK CALON S.H 8 (2).pdf]](http://repository.iainpalopo.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
TOPIK CALON S.H 8 (2).pdf
Download (3MB)
Abstract
M TAUFIK MEJANG, 2023. “Putusan Verstek Perkara Perceraian No.
331/Pdt.G/2023/PA.Msb dipengadilan Agama Masamba”. Skripsi Hukum
Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam
Negeri Palopo. dibimbing oleh Dr. Helmi Kamal, M.HI dan Dr. Rahmawati,
M.Ag.
Skripsi ini membahas tentang Bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara perceraian No.331/Pdt.G/2023/PA.Msb dipengadilan agama
Masamba serta Bagaimana Perlawanan verzet Terhadap Putusan Verstek Perkara
Perceraian No:311/Pdt.G/2023/PA.Msb dipengadilan Agama Masamba.
Penelitian ini bertujuan: Untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim
dalam memutuskan perkara perceraian No.331/Pdt.G/2023/PA.Msb dipengadilan
agama Masamba serta Bagaimana Verzet Hukum Terhadap Putusan Verstek
Perkara Perceraian No:311/Pdt.G/2023/PA.Msb Dipengadilan Agama Masamba.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif
lapangan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Ada dua
sumber bahan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan data primer
dan bahan data sekunder. Instrumen peengumpulan datanya menggunakan Key
instrumen; Buku dan pulpen Pedoman wawancar, Alat perekam wawancara, Alat
pengambilan gambar (kamera foto dan video). Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini menggunakan 3 tahap yaitu: observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data,
dan kesimpulan, pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan
Transferability, Dependability, Confirmability.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Pertimbangan Hakim dalam
memutuskan Perkara perceraian No:311/Pdt.G/2023/PA.Msb dengan
menajtuhkan putusan verstek disebabkan pihak tergugat yang tidak pernah hadir
dalam proses perceraian dan tidak pula mengutus seseorang untuk mewakili
tergugat yang telah di panggil secara sah dan patut oleh panitera sebanyak 2 kali,
sesuai dengan pasal 125 ayat (1) HIR atau Pasal 149 ayat (1) RB,g serta
pertimbangan hakim juga dipengaruhi oleh bukti-bukti yang di masukkan oleh
penggugat dan para saksi yang didatangkan membuat hakim mengabulkan
permohonan perceraian penggugat dan mengadili perkara dengan putusan verstek.
. Kedua:Pihak tergugat dapat mengajukan perlawan (verzet) apabila tergugat tidak
menerima hasil putusan, akan tetapi pada perkara perceraian
No:311/Pdt.G/2023/PA.Msb dipengadilan Agama Masamba pihak tergugat tidak
melakukan perlawan, hal ini disebabkan karena ketidaktahuan tergugat tentang
Verzet dan juga pihak tergugat sudah menerima putusan akhir Pengadilan.
Kata Kunci: Putusan verstek, Hukum, perceraian
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu sosial > 346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan |
Divisions: | Fakultas Syariah > Program Studi S-1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Mr Hamka Hamka |
Date Deposited: | 09 Jul 2025 06:14 |
Last Modified: | 09 Jul 2025 06:14 |
URI: | http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10503 |